HUKRIM  

11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja Kering Diamankan Polrestabes Medan

MEDAN¬Liputan Petang¬ Peredaran sebanyak 11, 4 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering berhasil digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Turut diamankan 4 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung, Wakasat Iptu Ainul Yakin, Kanit Idik I Iptu Hardiyanto, SH MH, Kanit Idik II Iptu JH Panjaitan, SH, MH, Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dan KBO Reserse Narkoba, Iptu MK Daulay saat merilis kasus ini, Kamis (9/12) di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, mengatakan, pengungkapan 11, 4 Kg sabu ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni FA dan EW.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Patumbak. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari, NPL warga Tanjung Balai.

“Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan,” ujarnya.
Pada 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan NPL sedang berada di Medan, persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Saat itu tersangka NPL datang bersama rekannya YPN bergerak ke wilayah Jalan Cemara Medan dan melakukan transaksi di depan SPBU. Petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka NPL mengakui kalau sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN, Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia.

Petugas bergerak melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik bernomor polisi BK 1078 YT. Hasilnya petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil.

Keduanya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 115 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Sat Res Narkoba juga mengamankan 2 tersangka pengedar dan kurir 15 Kg ganja kering yakni, SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik, Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung, Wakasat Iptu Ainul Yakin, Kanit Idik I Iptu Hardiyanto, SH MH, Kanit Idik II Iptu JH Panjaitan, SH, MH, Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dan KBO Reserse Narkoba, Iptu MK Daulay saat merilis kasus ini, Kamis (9/12) di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, mengatakan, pengungkapan 11, 4 Kg sabu ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni FA dan EW.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Patumbak. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari, NPL warga Tanjung Balai.

“Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan,” ujarnya.

Pada 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan NPL sedang berada di Medan, persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Saat itu tersangka NPL datang bersama rekannya YPN bergerak ke wilayah Jalan Cemara Medan dan melakukan transaksi di depan SPBU. Petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka NPL mengakui kalau sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN, Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia.

Petugas bergerak melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik bernomor polisi BK 1078 YT. Hasilnya petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil.

Keduanya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 115 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Sat Res Narkoba juga mengamankan 2 tersangka pengedar dan kurir 15 Kg ganja kering yakni, SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik, Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

“Sebelumnya SR sempat melakukan transaksi dengan AR di kawasan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. SR menyerahkan 15 Kg ganja kepada AR mengantarkannya ke pool bus KUPJ di kawasan Terminal Amplas,” jelasnya.

Kemudian petugas mengejar tersangka AR dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat digeledah petugas menemukan 15 paket ganja kering seberat 15 Kg beserta 50 gram sabu.

Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan. Keduanya pun dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (AS).

Exit mobile version