HUKRIM  

Arifin Cs Ginap Di Hotel Gratis Prodeo Polsek Percut Sei Tuan

Medan – Liputan Petang Untuk mempertanggung jawab kan atas perbuatan mereka bersama yang melakukan pencurian sebagaimana telah didapat dalam pasal 363, Arifin siregar als Kodok (28) warga Jl. Penguin VII no 191 Kel. Kenanga Baru Kec. Percut Sei Tuan bersama rekannya Reza Afrizal als Kurtak (21) hari Jumat pukul 14.20. Wib 20 Agustus ditangkap personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di Jl. Letda Sujono Kec. Medan Tembung dan di Jl. Menteng Raya Medan Denai.

Pencurian itu terjadi pada hari Kanis (19) Agustus 2021 pukul 18. 43. Wib telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih. BK- 5919 AIR yang sedang diparkir didepan rumah di Jl. Medan Batang Kuis Gg. Semar Psr X desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan milik Anggun Racicka, begitu korban menggetahui sepeda motornya hilang sewaktu korban hendak menggaji dilihat sepeda motornya sudah tidak ada ungkap janpiter.

Berdasar kan LP/B/1561/VIII/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 14 Agustus 2021.
LP/B/1614/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/ Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021

Dari hasil intograsi petugas Arifin Siregar als Kodok dari tersangka didapat impormasi keberadaan rekan tersangka yang bernama Reza Afrizal als Kurtak Papar janpiter.

Selanjutnya petugas yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu Doni Pance SH melakukan penangkapan terhadap Afrizal als Kurtak di Jl. Menteng Raya Kec. Medan Denai.

Team melakukan pengembangan mencari barang bukti dan tkp lainnya, pada saat pengembangan mencari barang bukti dan tkp lainnya, pada saat pengembangan kedua tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan oleh kedua tersangka kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada dua kaki tersangka. cetus Janpiter.

Kemudian membawa kedua tersangka ke rumah sakit Bhayangkara untuk.pengobatan dan setelah itu memboyong tersangka ke Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang kami dapat dari kedua tersangka 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol Palsu.
2 (dua) buah kunci modifikasi jadi kunci T beserta kunci tajam.
2 ( dua) buah STNK
1 (satu) buah Hp Nokia
2 ( dua) buah stel pakaian
1 (satu) buah Tas sandang
1 ( satu) buah Kunci Kontak, tutup orang no satu di Polsek Percut Sei Tuan.(Agus.S).

Exit mobile version