Bangunan Ruko Lima Belas Unit Tanpa Imb, Camat Medan Perjungan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Bangunan Ruko Lima Belas Unit Tanpa Imb, Camat Medan Perjungan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Medan || Liputanpetang – Maraknya bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi pemicu merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Sebagaimana ditemukan bangunan berkisar lima belas unit diduga kuat luput dari pengawasan dinas terkait dalam penindakan bangunan tanpa perizinan di Jalan Pelita l, Kelurahan Sidorame Barat l, Kecamatan Medan Perjuangan.

Amatan wartawan berjumlah lima belas bangunan tersebut terdiri dari empat unit pada sisi kanan, dan empat unit pada bagian kiri.

Melewati lorong lagi masuk kedalam terdapat tujuh unit bangunan lagi nyaris rampung selesai dikerjakan.

Ironisnya, bangunan ini belum mengurus izin membangun sebagaimana dalam Peraturan Wali Kota Medan No 44 Tahun 2018.

Dilokasi, seorang pria berkulit gelap yang mengaku pengawas lapangan menuturkan bangunan ini milik William dan IMB nya sedang diurus namun belum keluar klaimnya.

” Bangunan milik william. Sudah di urus tapi belum keluar ” ucapnya, Rabu (24/05/2023).

saat dikonfirmasi  camat Medan Perjuangan melalui pesan singkat tidak menjawab pesan awak media bahkan telepon dari awak media juga tidak diangkat camat medan perjuangan

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Perkim Kota Medan guna mengetahui langkah yang akan diambil dinas terkait dalam menindak bangunan yang melanggar aturan itu.
(Tim).

Exit mobile version