DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara Dan Aliansi Mahasiswa Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara, Merasa Kecewa Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Paluta

Paluta || Liputanpetang – DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara Dan Aliansi Mahasiwa Forum Diskusi Mahasiwa Sumatera Utara, Merasah Kecewa Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntuk Umum Kejari Paluta, Atas Dakwaan Perkara Sumarno

Diduga Cacat Hukum terkait dakwaan terhadap Sumarno, Beberapa Aliansi yang tergabung dari Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara Dan LSM LiRA Kab. Padang Lawas Utara, Menyampaikan aspirasinya Kepada Kejari Padang Lawas Utara (PALUTA), Agar peka terhadap permasalahan perkara UU 41 Tahun 1999 yang telah didakwakan kepada Sumarno. Dimana Masa ingin Kejari PALUTA membatalkan dan membebaskan terdakwa Sumarno dari segala tuntutan, pada Kamis.(9/3/23)

Yang mana telah disampaikan oleh Muhammad Zulfahri Tanjung, Perwakilan DPD LSM LiRA Kabupaten Padang Lawas Utara, Bahwa Kasus Seorang Petani Miskin Sumarno, Diduga Terlalu Tergesa-Gesa Pihak JPU Mendakwa-Kan Perkara Pidana kepada terdakwa Sumarno.

Bahwa dalam penerapan pasal 50 ayat 2 Huruf A JO. Pasal 78 ayat 2 UU no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan JO. Pasal 35 dan 36 UU no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidaklah sesuai.

Dan JPU telah Membacakan tuntutannya pada hari ini tertanggal 8 Maret 2023, dimana terdakwa dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda 800 Juta, sehingga membuat aksi Demo massa semakin panas karena kejanggalan penerapan pasal yang salah tersebut.

Senada juga disampaikan Oleh Sadar Adi Putra Guna Dari Aliansi Mahasiswa Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara, “Bahwa Penegakan Hukum Harus Berjalan Di Jalur Nya, Jangan Sampai Hukum Itu Bermain Mata Tajam Kebawah Tumpul Keatas”, ungkapnya.

Mereka mengatakan aksi demo Ini Dilakukan karena ketidakjelasan terhadap Hukum yang diterapkan, Dimana masa telah melihat langsung di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sampai dua puluh (20) kali Persidangan tapi tak kunjung selesai.

“Dimana Kasus Ini Hanyalah Perdata, Sengketa Pihak Sumarno Dan PT. SRL Mempunyai Hak Kepemilikan Diatas Lahan Hutan, Seharusnya Perkara Ini Dipersidangan PTUN Medan”, ungkapnya lagi.

“Kami (Aliansi FDM Sumut) akan tetap terus mengawal kasus Ini, yang dianggap Kasus Ini telah cacat hukum, Dan berharap penegakan hukum janganlah bermain mata terhadap masyarakat yang dianggap buta akan hukum”, tegas
(Abenk)

Exit mobile version