HUKRIM  

DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara, Menyikapi Terjadinya Kasus Yang Dialami Oleh Sumarno Terkait Perkara UU 41 TAHUN 1999

Liputanpetang || Sidempuan – Dimana Dianggap Prematur Atau Tidak Berlakunya UU Tersebut, Dimana Telah Diganti Dengan UU Cipta Kerja,

Dimana Di Sampaikan Oleh Muhammad Zulfahri Tanjung.

Keluarga Kecil Sumarno berharap Keadilan Surat Dakwaan terkait UU yang sudah mati dan Pasal yang salah dan juga obyek tanah yang salah akan menjadi Surat Tuntutan Oknum Jaksa menuntut Sumarno

Denyut jantung keluarga Pak Sumarno semakin Kuat, bagaimana tidak undang – undang 41 Tahun 1999 yang dinyatakan Mati alias tidak berlaku kembali dihidupkan di Tahun 2023, dan Pasal 50 ayat 2 UU nomor 41 Tahun 1999 tentang penerima izin kawasan Hutan yang ditujukan kepada PT.SRL (PT.Sumatera Riang Lestari )

Pengadilan Negeri Padang sidimpuan pada hari Senin tertanggal 27 Februari 2023 kembali menyidangkan perkara Nomor surat Dakwaan No Reg Perkara PDM 35/EKU/2/11/2022 dengan agenda Keterangan terdakwa Sumarno, sembari menangis Sumarno,mengusap air matanya menceritakan dirinya terdahulu menduduki kawasan Tanah ujung gading dengan dasar Alas Hak Raja Luwat (Hak Ulayat) Kecamatan Simangambat
Dan pemilihan Ketua Kelompok Tani terdahulu seperti seakan membebankan semua resiko terkait Hukum kepadanya”Sumarno menyampaikan bahwa ada 40 orang kelompok tani yang melakukan penanaman di areal Ujung Gading” bukan hanya dirinya,dan kami juga mendapatkan bantuan dari Pemkab Paluta

Dan terkait Kawasan Terdahulu tidak ada terpasang Plang penunjukkan kawasan Hutan,dan tidak ada sosialisasi kawasan Hutan yang disampaikan aparat desa,camat dan juga Pemkab, padahal pihak Pemkab Paluta sudah turun ke lokasi dan mendukung kami kelompok tani memberikan bantuan,sekarang kemana Pihak yang mendukung terdahulu, Sumarno menceritakan dirinya yang kerap susah tidur dari balik jeruji besi Lapas Gunung Tua.
Sumarno sudah ditahan dan mendekam di penjara Pada Tanggal 10 November 2022 dengan Surat Dakwaan Pasal 78 ayat 2 Jo pasal 50 ayat (2) Huruf A undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 35 dan 36 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan kerja.
Begitu sangat Ironis,dan Tragis bagaimana Tidak UU yang dinyatakan sudah Mati alias tidak berlaku menjadi dakwaan untuk menjerat Sumarno (UU no 41 Tahun 1999) bukan hanya itu Pasal 50 ayat 2 Yang berbunyi Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan,izin usaha Pemanfaatan kawasan,izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan kayu bukan kayu dilarang menimbulkan kerusakan Hutan, M.Sulaiman SH, (advokat Kuasa hukum) Sumarno menjelaskan konteks bunyi pasal 50 ayat 2 UU 41 Tahun 1999 sebenarnya Jaksa sudah mengetahui tujuan dakwaan ini ditujukan kemana, dan pembaca nya pun secara jelas juga mengetahui kearah mana maksud dan tujuan Dakwaan tersebut,yaitu tentang subjek Hukum penerima izin,dalam Hal ini sesuai fakta persidangan oknum Jaksa Paluta dengan gencarnya membicarakan bahwa PT.SRL lah yang memiliki Izin Kawasan Hutan,namun disatu sisi membuat surat dakwaan yang ditujukan kepada PT.SRL.jelas ini sangat kontradiktif sekali kenyataan nya Subjek Hukum nya Salah (Sumarno) koq bisa menjadi terdakwa pada hari ini tentu ini merupakan Pemerkosaan Hak azasi Manusia
Dan Sulaiman,SH menjelaskan di dalam UU 41 Tahun 1999 tidak ada bunyi pasal 50 ayat 2 Huruf A, tentu Oknum Jaksa ini saya Lihat seperti pesulap,membuat pasal yang produk Hukum nya tidak ada,Kuasa Hukum dari Sumarno ini memberikan Ruang kepada pembaca untuk membaca pasal UU Kehutan no 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,saya sangat bingung pasal yang dimaksud jaksa mengenai pasal 50 ayat 2 huruf A itu tidak ada namun dipakai mendakwakan Klien saya
Lebih lanjut, Sulaiman,SH advokat muda ini kembali menjelaskan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, disebutkan bahwa “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.” Dalam hal ini, jika suatu surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil maka surat dakwaan tersebut dapat diputuskan batal demi hukum
Dan Kaidah hukum yang diangkat dari putusan ini adalah surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan bagi hakim dalam mengadili suatu perkara pidana. Hakim tidak boleh memutus perkara yang tidak didakwakan penuntut umum
Subur Siregar, SH juga memberikan pendapat Dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum jika tidak memuat waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa jadi Secara Fakta Hukum berdasarkan SK Kemenhut PT SRL itu tidak ada memuat Areal kerja nya berada di Ujung Gading,sementara Sumarno dan kelompok Tani menempati wilayah Ujung Gading sebagai areal perkebunan,nanti akan saya perlihatkarkan SK Kemenhut dari PT.SRL ada tidak penunjukkan Areal kerjanya berada di ujung Gading tentu selain Subjek Hukumnya salah,objeknya juga salah dan pada tanggal 8 Maret 2023 di Hari Rabu Agenda Persidangan Surat Tuntutan, akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,kita sangat prihatin sekali terkait persoalan Hukum Pak Sumarno bila Produk Hukum nya sudah salah dari Hulu tentu akan salah juga sampai ke Hilir, kami sangat berharap penuh kepada Bapak Yang Mulia Hakim cetus Priyanti ibu istri Sumarno, Hingga kini Priyanti tidak bisa menjelaskan kemana keberadaan Sumarno hingga pada Hari ini, Priyanti mengkhawatirkan tuntutan dari Jaksa nantinya dapat berdampak buruk tentang keluarga kecilnya dan keberlangsungan Hidup keluarga kecil ini
UU Cipta Lapangan kerja yang belum berlaku dan mengikat secara bersyarat sudah didakwakan kepada suami saya,padahal suami saya dan kami kelompok tani menempati wilayah Ujung Gading bukan Kosik Putih, namun saya bingung hingga pada hari ini,apakah mungkin penunjukkan Areal kerja PT.SRl tersebut meski dinyatakan tidak tertulis di ujung Gading PT.SRL bisa mengklaim begitu saja ini merupakan areal kerja mereka,karena kami mungkin orang kecil,”Tungkas Priyanti Kepada Awak Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *