DAERAH  

DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara, Menyuarakan Ketidakadilan Kepada Masyarakat Dan Petani, Dimana Hukum Itu Tajam Kebawah Dan Tumpul Ke Atas

Padang Bolak || Liputanpetang –
DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara, Menerima Kunjungan Awak Media Liputan Petang,
Terkait Permasalahan Hukum Yang Ada Di Kabupaten Padang Lawas Utara, Yang Mana Diangap Oleh Muhammad Zulfahri Tanjung, Selaku Asisten 3 Bidang Sosial Dan Kemasyrakatan DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara, Mengatakan Apakah Diduga Hukum Itu Telah Tumpul Ke Atas Dan Tajam Ke Bawah.

Muhammad Zulfari Tanjung,Menyampaikan Kepada Masyarakat Kab Padang Lawas Utara Dan Seluruh Kedaulatan Kesatuan Negara Republik Indonesia, Agar Jangan Takut Untuk Melantangkan Suara Nya, Apabila Penegak Hukum Itu Bermain Mata Dengan Kekuasaan Dan Ketidakadilan,

Dimana Muhammad Zulfahri Tanjung, Yang Akrab Disapa Bg Tanjung” Sangat Miris Apa Yang Telah Terjadi Kepada Seorang Petani Miskin, Yang Didakwakan Oleh Penuntut Umum Kejari Paluta Dalam Perkara UU 41 Tahun 1999, Yang Telah Tidak Berlaku Lagi UU Tersebut Atau Prematur, Dimana Telah Digantikan UU Cipta Kerja, Tungkas Bg Tanjung”

Maka Dari Itu Dia akan Menyuarakan Kepada Kejari Padang Lawas Utara, Senin 6 Maret 2023, Agar Jangan Bermain Main Dengan Penanganan Hukum Ini, Tugas Lembaga Swadaya Masyarakat, Adalah Sebagai Subcontrol Sosial Dan Masyarakat Mendapatkat Informasi Publik Dimana Telah Dituangkan UU 14 Tahun 2008.

Kami Akan Mebawa Permasalahan Ini Ke Kejatisu, Komnas Ham, Makamah Agung Dan Komisi Yudisial Republik Indonesia “Tungakas Bg Tanjung ( abenk)

Exit mobile version