DAERAH  

DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara, Sangat Mendukung Kebijakan Pemerintah Atas Konsesi Lahan Bagi Masyarakat Dalam Pengolahan Kawasan Hutan.

Paluta || Liputanpetang – Dimana Intruksi Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, Telah Mengintruksikan Kementrian Jajaran Terkait Untuk Segera Perbaikan Data Untuk Percepatan Reporma Argaria Kawasan Hutan, Pemerintah Ingin Rakyat Mendapatkan Pengolahan Di Dalam Kawasan Hutan Lewat Konsesi Lahan Bagi Masyarakat.

Tapi Ternyata Dilapangan Bertolak Belakang Dari Kenyatanan Sebenarnya,
Itu Terjadi Kepada Seorang Petani Sdr Sumarno,Yang Telah Dipidakan Dan Ditahan Oleh Kajari Padang Lawas Utara.

Ayah dari lima (5) orang anak ini ditahan Kejaksaan berdasarkan surat nomor Print-680/ L.2.34/Eku.2/11/2022. Kini terdakwa Sumarno menjadi pesakitan di dalam sel.

Adapun alasan jaksa menahan terdakwa, hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup. Dan di khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatan, karenanya surat perintah dikeluarkan.

Ia didakwa melakukan tindak pidana mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Berdasarkan Fakta Dilapangan Bahwa Saudara Sumarno, Mempunyai Penyerahan Surat Alas Tanah Ulayat Kec Simangambat,Surat Keputusan Kepala Desa Kosik Putih, Kec Simangambat,Kab Padang Lawas Utara Dan SK Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No AHU -0006055.AH.01.07.Tahun 2022.

Dari Amatan Lembaga Swadaya Masyrakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sangat Kecewa Kepada Kejari Padang Lawas Utara Terkait Penahanan Sdr Sumarno,Yang Diduga Tidak Mempertimbangkan Dan Mengigat Sdr Sumarno Telah Menglengkapi Admin Pengolahan Lahan Hutan Dan Baik Itu Pembayaran Pajak Bangunan Dan Bumi (abenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *