DAERAH  

DPD LSM LIRA Kabupaten Padang Lawas Utara Menyoroti Permasalahan Seorang Petani Yang Sedang Menjalani Persidangan

Paluta || Liputanpetang – sumarno Di Adili Di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan,dimana Sumarno Didakwa Telah Melanggar UU 41 TAHUN 1999 Tentang Kehutanan,Yang Dimana Dianggap Telah Merusak Isi Alam Hutan Tersebut.

Kejadian Ini Terjadi Di Desa Kosik Putih Kec Simangambat Kab Padang Lawas Utara,

Sumarno Telah Menjalani Persidangan Lebih 20 Kali, Dimana Dalam Persidangan Tersebut Telah Dihadirkan Bukti-Bukti Dan Saksi Yang Meringankan Terdakwa.

Dalam Investigasi LSM LIRA,Yang Telah Berkunjung Dan Memantau Persidangan Terdakwa Diduga Bahwa Pasal Yang Di Berikan Jaksa Penuntut Umum Kepada Terdakwa Telah Cacat Hukum, Dimana UU 41 TAHUN 1999 Tidak Berlaku Lagi Dan Telah Diganti/ Dirubah Dengan Pasal 50 Ayat 1 Dan Ayat 3, Mengapa Jaksa Penuntut Umum Tetap Mencantumkan UU 41 TAHUN 1999, Apakah Diduga Terjadi Pemaksaan Percepatan Persidangan.

Dari Penyampaian Istri Terdakwa Priyanti,Saat Dia Wawancarai Oleh Pihak Media Mengatakan Bahwa Suami Nya Tidak Pernah Menyerobot Tanah Hutan, Tetapi Melainkan Yang Diberikan/Diserahkan Oleh Tokoh-Tokoh Adat,Hatobangon, Alim Ulama Dan Cerdik Pandai Desa Ujung Gading Julu,Kec Simangambat,Kab Padang Lawas Utara Kepada Kelompok Tani Mawar Yang Di Ketuai Oleh Sumarno,Dimana
Dimaksud Oleh Jaksa Penuntut Umum Itu Bertentangan Dengan Perhutaan.

Keadilan Yang Diharapkan Oleh Priyanti Untuk Sumarno,Seharusnya Di Tonjolkan Di Dalam Persidangan Tersebut,
Tetapi Kebaliakan Semua Nya Yang Terjadi, “Tungkas Priyanti.” (Abenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *