DAERAH  

DPD LSM PENJARA Sumatera Utara : Mengutuk Keras Yang Dilakukan Pihak PT SRL Dan Kejari Paluta Yang Memenjarahkan Atau Mendakwakan Sumarno Petani, Terkait Perkara UU 41 Tahun 1999

Medan || Liputanpetang – Menurut Zulkifli Ketua DPD LSM PENJARA PN SUMUT Dan Sekjen Johan Merdeka’ Saat Memberikan Tanggapan Ke Awak Media, Menilai
Dalam Kasus Ini Tidak Cukup dengan mendakwakan Undang – undang yang sudah Mati”alias tidak berlaku lagi”Oknum Jaksa Paluta diduga mencuri garis Start dan mendakwa Terdakwa dengan UU Cilaka (Cipta Lapangangan Kerja) terhadap seorang Petani Bernama Sumarno

Pengadilan Negeri Padang sidimpuan pada hari Senin tertanggal 20 Februari 2023 kembali menyidangkan perkara Nomor surat Dakwaan No Reg Perkara PDM 35/EKU/2/11/2022 dengan agenda Keterangan Ahli dari kubu terdakwa Sumarno, adapun Keterangan Ahli yang dihadirkan Sumarno beserta Kuasa Hukumnya sesosok Profesor yang sudah sangat Familiar yang berasal dari Universitas Katolik Santo Thomas di Kota Medan, Beliau seorang Saksi Ahli dan menjabat sekaligus sebagai Rektor di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan,dengan keahlian spesialisasi Hukum Pidana, cetus advokat Muda berkharisma bernama M.Sulaiman Harahap, SH (saat memperkenalkan sosok Ahli yang dihadirkan dipersidangan ketika ditanyakan oleh awak media)

adapun kehadiran Beliau Prof.Dr.Maidin Gultom,SH, M.Hum tidak lain cukup membantu kami untuk menjelaskan dan meyakinkan Hakim berdasarkan Keterangan yang disampaikan oleh Beliau selaku Profesor dengan keahlian dan keterangan inilah menjadi dasar dan Modal mencari sebuah keadilan. Ibarat kata nih ada sebuah lorong yang gelap Keahlian Ahli ini lah menjadi penerang pembuka jalan untuk sampai ketujuan cetus kembali M.Sulaiman Harahap SH, senada dengan Hal yang sama Subur Siregar Ketua KAI Tabagsel (Kongres Advokat Indonesia Tapanuli bagian selatan) sangat menyayangkan Dakwaan yang dibuat Oleh Jaksa Penuntut Umum, Subur Siregar, SH mengungkapkan ini pemerkosaan Hak Azasi Manusia secara jelas telah dipertontonkan Surat Dakwaan yang dibuat Jaksa Tersebut sangat prematur dan terburu – buru untuk di dakwakan mengingat UU Cipta Lapangan Kerja ini “Bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja bertentangan dengan Undang – undang dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua Tahun adapun putusan itu dibacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi bernama Anwar Usman dalam sidang uji Formil Undang – undang cipta Lapangan kerja pada Tanggal 25/11/2021,

adapun dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum atas nama Sumarno Petani Miskin berusia 43 Tahun ini berupa Pasal 78 ayat 2 Jo pasal 50 ayat (2) Huruf A undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 35 dan 36
Profesor.Maidin Gultom, SH,M.Hum sangat terkejut masih dipakainya UU No 41 Tahun 1999 dalam menjerat Sumarno itukan pasal yang sudah Mati ?” koq bisa dihidupkan kembali yah ?”sifat Undang – undang itu berlaku maju kemasa depan bukan berbalik kemasa Lalu cetus Profesor.Maidin Gultom,SH,M.Hum,selain itu Ahli sangat menyayangkan posisi Pelapor Yaitu Humas PT.SRL (PT.sumatera riang lestari) melaporkan kejadian Sumarno ini terjadi pada tahun 2015 tidak tahu bulan,tahun dan hari,tentu saja itu Karyawan kesaksiannya terdahulu dalam pembuatan Laporan dikesampingkan karena tidak memiliki nilai pembuktian,mengingat Karyawan tersebut baru mulai bekerja di bulan Agustus Tahun 2019 di PT.SRL (PT.Sumatera Riang Lestari) artinya jelas ini bentuk kriminalisasi seharusnya Pelapor adalah orang yang melihat,mengetahui,jalan cerita secara benar sesuai Fakta dengan keadaan dilapangan dan Pelapor ini baru mulai melapor tahun 2020 dan baru bertemu secara tatap muka kepada Sumarno tahun 2021 ini sesuai BAP pendapat saya itu merupakan Testimonium de auditu artinya kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

Pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. dan M.Sulaiman Harahap, SH advokat muda ini kembali menunjukkan isi Pasal 50 ayat 2 dan membacakan isi pasal 50 ayat 2 UU no 41 tahun 1999 adapun bunyi pasal tersebut berbunyi setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawan,izin usaha jasa Hutan kayu dan bukan kayu dilarang melakukan kegiatan menimbulkan kerusakan Hutan, Profesor.Dr,Maidin Gultom ,SH, M.Hum berpendapat sebenarnya dakwaan tersebut ditujukan kepada PT.SRL (PT Sumatera Riang Lestari)kesimpulan dari Profesor.Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum tidak ada ditemukan unsur Pidana terkait kasus bapak Sumarno ini, Para Kelompok Tani Mawar yang diketuai pak Sumarno juga memiliki Alas Hak Ulayat yang terigister di BPN,yah kalau saya menilai diuji dulu ke PTUN perolehan Izin dari pejabat terkait, apakah ijin SK KEMENHUT PT.SRL lebih berhak atau Alas Hak Ulayat yang terigister di BPN itu lebih berhak,selanjutnya berkaca dari UU Cilaka itu merupakan sanksi adminstratif bukan pidana, selanjutnya Subur Siregar,SH berpendapat kasus tersebut merupakan ranah perdata dimana PT.SRL mengklaim bahwa Sanya Kelompok Tani mawar yang diketuai Oleh Sumarno memasuki areal kerja mereka jadi harus ada terlebih dahulu Putusan Perdata yang menguatkan siapa yang lebih berhak atas objek tersebut,karena kelompok Tani Mawar ini juga memiliki Bukti – bukti Sedangkan M. Sulaiman Harahap, SH merasa aneh dan berpendapat SK KEMENHUT yang diberikan kepada PT SRL sebagai kawasan Hutan sangat kontradiktif dengan apa yang ada di lapangan M.Sulaiman Harahap,SH seorang advokat yang bernalar kritis ini menyampaikan pendapat PT.SRL mendapatkan izin blok I seluas +- 25.230 (dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh hektar) adapun areal kerja tersebut meliputi kawasan Kabupaten Labuhan batu,Kabupaten Tapsel,Labusel,dan kab.Padang Lawas Utara tepatnya di Desa Torganda,Kec Torgamba dan Desa Kosik Putih tentu ini jelas sangat keliru Pengerjaan yang ditanami oleh Bapak Sumarno berada di Ujung gading, tentu Surat Dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas subjek Hukumnya salah dan objek hukumnya salah dan keliru,dengan hanya menyebutkan areal kerja dan tidak menjabarkan masing – masing luas areal nya tentu ini tidak dibenarkan PT SRL kapan saja bisa mengklaim dong tentang letak dan batas areal kerja nya kami menduga SK Kemenhut tersebut tidak benar, luas areal Kosik Putih ini hanya seluas 7.000 Ha (tujuh ribu hektar) dan Desa Ujung Gading 3.000 ha (tiga ribu hektar) bila digabungkan secara keseluruhan totalnya 10.000 ha (sepuluh ribu hektar) ini sudah termasuk kawasan permukiman masyarakat,perkantoran,masjid dll berbalik dari cerita keterangan saksi PT.SRL terdahulu atas nama Sumarno bahwa Sanya PT.Torganda juga menduduki lahan Areal kerja PT SRL seluas 500 Ha,dan Fadli salah satu karyawan PT.SRL juga 18.000 ha (delapan belas ribu hektar) lahan milik PT.SRL berada di permukiman masyarakat, para awak media terbuat bingung dan sontak apa yang disampaikan oleh advokat muda tersebut berdasar dan masuk akal,

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan No Register perkara pidana no 349/pid.sus/2022/PN./PSP yang dipimpin oleh Hakim ketua bernama Prihatin SH,MH dan Ryki Rahman Sigalingging SH,MH sebagai Hakim anggota, beserta Rudy Rambe,SH sebagai Hakim anggota akan kembali melanjutkan persidangan yang dilaksana terbuka secara Umum pada tanggal 27 Februari 2023 dengan Agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Bapak Sumarno, dan Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan bernama Sesi Septiana Sembiring SH dan Erwin Ade putra Silaban.(abenk)

Exit mobile version