HUKRIM  

Dua Kurir Narkoba Di Tangkap Di Kompleks Tasbih

Medan – Liputan Petang Dua Orang Kurir Narkoba Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan dan MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III tidak dapat lagi menikmati udara segar di luar seperti biasanya, Selasa (21/9) ditangkap Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut di kompleks Tahbih I, Kecamatan Medan Selayang membawa sabu seberat 2 Kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.

“Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil saat melintas di Kompleks Tahbis I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan,” katanya, Selasa (21/9/2021)

Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan pengeledahan dan di dapati barang bukti sabu seberat 2 Kg yang di simpan dalam pintu mobil.

“Setelah barang bukti sabu seberat 2 Kg di temukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” jelasnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang di aman kan bernisial MD (30 ) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin ( 30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

Saat di interogasi kedua pria yang di aman kan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantar kan barang bukti 2 Kg sabu ke daerah Jambi,”terang Hadi.

“Kini, kedua kurir narkoba yang di tangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg sudah tahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam humuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,”tutupnya.(AS).

Exit mobile version