HUKRIM  

Gosari Membawa Ganja 30 Kg Di tangkap Ditnarkoba Polda Sumut.

Medan – Liputan Petang Gosari Pulungan (48) warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan di tangkap Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut Jumat (10/9/ 2021 ) membawa ganja seberat 30 Kg dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan persisnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) bekerja sebagai sopir warga lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan.Medan Labuhan.

Dari informasi yang diterima itulah personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

“Dari keterangan tersangka Gosari lah barang bukti ganja seberat 30 Kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A( lidik ) ,”katanya, Sabtu (11/9)

Hadi mengungkap kan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat ke untungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya.

“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 Kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita untuk mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” cetusnya.(A.S)

Exit mobile version