Hulu Kuantan,Korporasi Kebun Sawit Disulap Jadi Koperasi

Medan – Liputan Petang Kuansing,Riau
Sejauh pantauan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD )Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Kabupaten Kuantan Singingi hingga saat ini pada Minggu17/04/2022 kegiatan yang tidak sesuai aturan seperti akrobatik HPT tanpa ada penanganan serius oleh pihak pemerintah tentang penanganan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) korporasi kebun kelapa sawit yang di sulap Koperasi beroprasi aman – aman saja di Kabupaten Kuantan Singingi,Riau tepatnya ruang lingkup Kecamatan Hulu Kuatan

Kepala Disperindagkop Kuansing Drs. Azhar, MM pernah mengatakan pada 01/12/21 kalau tentang PT. Marauke itu tidak terdaftar izinnya,akan tetapi Koperasi Produsen Guna Karya Sejahtera dan yang lain itu masih aktif,diruanglingkup Desa Kecamatan Hulu Kuantan yang masih segar di ingatan kita bahkan sudah diperkirakan luasan lahan ribuan hektar

Masyarakat sekitar juga mengeluhkan tidak ada manfaat keberadaan koperasi di ruang lingkup desanya hingga saat ini,sepengetahuannya selama ini lahan sekitar dikuasai oleh PT.Marauke mengatas namakan koperasi ruang lingkup desa baik itu di Desa Serosa,Tanjung Modang,Sumpu dan yang lain masih diruang lingkup Kecamatan Hulu Kuantan pada Minggu,17/04/2022

Ditambahkan Masyarakat yang tidak mau disebut namanya,awal bekerja di koperasi ini melalui tangan pemborong disetiap desa diminta Kartu Keluarga ( KK )dikelola Koperasi setiap Desa,koperasi yang di percayai untuk mengelola lahan melalui pemborong,Kayu hasi Hutan itu tidak tau kemana dan cara pekerjaannya tidak sedikit harus mengikuti aturan sebut saja PT.Marauke

Contoh luasan lahan yang berada di ruanglingkup Koperasi yang akan dikerjakan pada tahun awal itu 300 Hektar,dari beberapa koperasi.pekerjaannya itu harus selesai dalam satu tahun,ini kan aneh ?

Ternyata keanehan itu mendapat jawaban agar pemborong ini merugi tidak sedikit pembukuan lahan mengalami ketekoran bukan digarap melalui anggotaan koperasi dan mengakui kekalahan pada aturan yang dibuat oleh PT.Marauke yang dianggap itu.mengapa ?
bagi aja tiga koperasi itu berarti 100 Hektar yang dikelola Koperasi pada tahun awal,dengan luasan 100 Hektar ini apa bila di kerjakan oleh alat berat ukuran 2 bulan sudah selesai,disinilah permasalahan yang sebenarnya jadi tidak sedikit pemborong itu berakhir dengan kekecewaan atau diduga menjual garapan – garapan lahan tersebut.karena pihak PT.Marauke membayar sesuai dengan perjanjian awal dengan rincian minimal 25 hektar selesai dalam satu bulan dari global 300 hektar jadi lebih jelas ada kepentingan di atas kepentingan.kata lelaki paruh baya itu.

Ia menambahkan,saat sang pemborong mulai kebingungan menutupi oprasional,mulai rental Alat berat saat bekerja mau tidak mau kesuksesan bukan lagi di tangan koperasi tetapi oleh pihak Marauke,yang mana masyarakat sekitar sudah pasti tidak berani memperjuangkan Hak – haknya.

Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kuansing, Mardansyah melalui pesan WhatsApp mengatakan sepengetahuan saya PT. Marauke belum mengantongi izin. pada saat itu Rabu, 1/12/2021 yang masih terabdate digroup media gabungan SPI seperti Borgolnews.com dan lain-lain

Anggota Komisi IV DPR menemukan pola baru dalam menyembunyikan kebun sawit ilegal. Dari penelisikan dan pantauan lapangan ke Riau, kemungkinan ada tindakan penyulapan penguasaan kebun sawit ilegal dari korporasi ke koperasi.

Namun modus tersebut tetap saja tak menguntungkan rakyat. Sebab koperasi jadi-jadian itu hanyalah alat pengelabu yang didesain oleh korporasi perampok hutan negara.

“itu kalau Bu Menteri turun nanti, kemungkinan korporasi kebun ilegal akan berubah jadi korporasi. Lahannya seakan-akan milik masyarakat anggota koperasi, tapi cuma nama doang,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Mulyadi pada meret 2022 (red)

Dedi meyakini pola tersebut dilakukan korporasi untuk memanfaatkan celah Undang-undang Cipta Kerja.Dengan memecah-mecah hak kepemilikan ke orang per orang, maka korporasi bisa menghindar dari jerat pembayaran denda dan PNBP karena sudah menguasai hutan secara tidak sah.

Undang-undang Cipta Kerja memberi kelonggaran kepemilikan lahan maksimal 5 hektar di kawasan hutan untuk mengurus perizinan dan tidak dikenai denda maupun PNBP.

“Itu korporasi akan bikin seperti itu. Celah dari Undang-undang Cipta Kerja untuk menghindari denda dan PNBP,” tegas Dedi.

Politisi Partai Golkar ini meminta KLHK berkoordinasi dari Kementerian Koperasi dan UKM. Keberadaan koperasi jadi-jadian itu harus dideteksi dan dicegah.

Sementara Ketua Komisi IV DPR RI,Sudin,SE merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang Pertanian,Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kelautan saat dikonfirmasi belum mendapat respon melalui pesan WhatsApp +62817-701-XXX sejak 13 April 2022 tetapi sudah centang dua biru,sementara pihak dari KTU PT.Marauke yang digadangkan tidak bisa di konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp karena sudah membolokir nomor Ketua DPD SPI kabupaten Kuantan Singingi hingga berita ini diterbitkan.             ( A S )

Sumber DPD SPI Kuansing

Exit mobile version