Kepala Bidang Sosisal Kemasyarakatan DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara,Menyoroti Perkara Petani Sumarno,

PadangBolak || Liputanpetang – DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara,Melihat Apa Yang Telah Terjadi Dalam Permasalahan Persidangan Terkait Perkara UU No 41 Tahun 1999, Menjerat Sumarno.

Dimana Disampaikan Oleh Muhammad Zulfahri Tanjung, Bahwa Dia Telah Melihat Jalannya Persidangan Yang Dilaksanakan Di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Diduga Telah Banyak Keganjalan Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Paluta, Yang Menuntut Sumarno.

Adapun Yang Dimaksud Oleh Muhammad Zulfahri Tanjung Adalah Penerapan UU No 41 Tahun 1999 Dan Pasal 50 Ayat 1 Serta Ayat 2, Muhammad Zulfahri Tanjung Meyakini Penerapan UU No 41 Tahun 1999 Telah Dicabut Atau Tidak Berlaku Lagi.

Sama Seperti Kasus Terdakwah Sumarno,Pernah Juga Penerapan Perkara Tersebut Di Sidangkan Pada 29 April 2014,Dalam Persidangan Pengadilan Negeri Ketapang, Hakim Menyatahkan Perkara UU No 41 Tahun 1999 Telah Batal Dimana Dakwaan Jaksa Terhadap Laherman Itu Tidak Berlaku Lagi.

Perlu Kita Mengigat Kembali Lagi Bahwa Permasalahan Terdakwa Sumarno Terjadi Pada 2015 Silam, Dimana Sumarno Sebagai Ketua Kelompok Tani Mawar Telah Bersengketa Kepada Pihak PT SRL, Terkait Kepemilikan Lahan Tersebut, Pihak PT SRL Melaporkan Sumarno Pada Tahun 2022 Terkait Perusakan Hutan,
Kami Melihat Jejak Permasalahan Ini Banyak Yang Tidak Masuk Akal, Dimana Pelapor Dari Pihak PT SRL adalah Humas Yang Tidak Mengetahui Kejadian Pada Tahun 2015, Dikarenahkan Pelapor Mulai Berkerja Pada Tahun 2019, Dan Perkara Kepemilikan Lahan Tersebut Seharusnya Di Sidangkan Di PTUN Terkait Perdata Kenapa Sumarno Disidangkan Terkait Pidana, Apakah Mekanismenya Perkara Pidana Dulu Baru Perkara Perdata.

Saya Menghimbau Kepada Kejari Paluta, Harus Melihat Titik Permasalahan Ini,Dimana Laporan Pihak PT SRL Itu Diterima Oleh Poldasu Dan Lalu Pihak Poldasu Melampirkan Berkas Perkara LP Sumarno Kepada Kejati Sumatera Utara, Lalu Pihak Kejati Sumatera Utara Melampirkan Kejari Paluta Karenah Objek Perkara Itu Diwilayah Kejari Paluta.

Tetapi Disayangkan Dalam Penerapan Itu Terlalu Banyak Keganjalan,Disampaikan Oleh Priyanti Istri Terdakwa Sumarno, Pihak Kejati Sumatera Utara Tidak Menahan Terdakwa Sumarno, Mengapa Sesampai Nya Berkas LP Itu Di Kejari Paluta Terdakwa Sumarno Ditahan Dikarenahkan Takut Melarikan Diri.

Perlu Diingat Kembali Sebelum Pihak PT SRL Melaporkan Terdakwa Sumarno Terkait Perusakan Hutan, Terdakwa Sumarno Telah Melaporkan Pihak Karyawan PT SRL Pada Tahun 2015 Di Polsek Padang Bolak, Sampai Sekarang Terdakwa Sumarno Heran Terkait Kejelasan LP Nya Pada Tahun 2015 Silam Belum Ada Kejelasan Sampai Terdakwa Sumarno Ditahan Oleh Kejari Paluta 2023 Ini,
Kami Segenap Dewan Pengurus DPD LSM LIRA Kab Padang Lawas Utara, Mengigatkan Kembali Jangan Bermain Main Dengan Penegakan Hukum, Hukum Seharusnya Tajam Ke Atas Tumpul Ke Bawah, Salah Katakan Salah Benar Katakan Benar, Tungkas” Muhammad Zulfahri Tanjung Kepada Awak Media LIRA (Abenk).

Exit mobile version