DAERAH  

KEPALA DESA AEK HURAYA DIDUGA MELAKUKAN INTIMIDASI KEPADA PERANGKAT DESA AEK HURAYA, KECAMATAN PORTIBI, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA.

Paluta || Liputanpetang – junaidi Siregar Salah Satu Tokoh Pemuda, Mengatakan Bahwa Kepala Desa Aek Huraya Terus Menerus Mengintimidasi Perangkat Nya, Lewat Surat Pemanggilan 1(Satu) Dan Surat Pemanggilan 2(Dua) Dengan Rentang Jarak 5 Hari, Secara Menurut Peraturan Bupati No 3 Tahun 2020 Padang Lawas Utara Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sudah Menyalahi Atuaran, Saya Menduga Kepala Desa Aek Huraya Melakukan Intimidasi Kepada Perangkat Desa Sewenang Wenang Nya.

Mengingat Kembali Kepada Peraturan Bupati No 3 Tahun 2022 Padang Lawas Utara Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Yaitu,
1.Perangkat Desa Yang Melakukan Pelanggaran Atau Tidak Melakukan Kewajiban Nya Sebagai Perangkat Desa, Maka Kepala Desa Melakukan Pembinanan Kepada Perangkat Desa.

2.Perangkat Desa Yang Melakukan Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Dikenkan Sangsi Administratif, Berupa Teguran Lisan Maupun Teguran Secara Tulisan.

3.Dalam Hal Tersebut Diberikan Sangsi Administratif, Tidak Terdapat Perubahan Atas Tindakan Perangkat Desa, Maka Kepala Desa Melakukan Tindakan Pemberhentian Sementara Dan Dapat Dilanjutkan Pemberhentian.

4.Sangsi Administratif Berupa Teguran Tertulis Sebagaimana Dimaksud Ayat (2)
a. Teguran Ke 1(Satu) Diberikan Paling Lama 7(Tujuh) Hari Setelah Diketahui Atau Ditemukan Kebenaran Atas Dugaan Pelanggaran.

b. Teguran Ke 2(Dua) Diberikan Paling Lama 30 Hari Setelah Teguran Ke 1(Satu),Karenah Yang Bersangkutan Tetap Tidak Ada Upaya Untuk Memperbaiki Kesalahan Yang Dilanggarnya.

Maka Dari Itu Junaidi Siregar Mengatakan Kepala Desa Diduga Melakukan Pemberhentian Perangkat Desa Agar Bisa Memuluskan Perjalan Dia Sebagai Kepala Desa, Kami Menganggap Bahwa Kepala Desa Aek Huraya Berupaya Keras Untuk Memberhentikan Perangkat Desa Secara Tidak Sehat, Dan Pihak Pemerintahan Kecamatan Portibi Mendukung Dan Membiarkan Ini.
Inilah Wajah Pemerintahan Yang Ada Di Desa Aek Huraya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara’ Tungkas Junaidi Siregar Memberikan Tanggapan Nya Kepada Awak Media.

Exit mobile version