Langgar IMB, Bangunan Di Medan Tembung,PSI Minta Pemko Medan Bongkar

 

 

 

Medan – Liputan Petang ,  Politisi Partai Solidaritas Indonesia PSI Rochi Pasaribu Meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan Ruko yang dibangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah Tuasan/Pertahanan Yang Terletak Dikelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

“Penertiban IMB ini hendaknya di lakukan secara Bersama antara OPD terkait dengan pihak kecamatan setempat,” ujar Rochi di Medan, Selasa 24/05/22

dikata Rochi Pasaribu peran kewilayahan diperlukan untuk menertibkan bangunan tanpa memiliki IMB, karena Pemkot Medan Telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat tahun 2022

Pemkot Medan menargetkan PAD menjadi Rp1,07 triliun dari total RAPBD Kota Medan 2022 yang disetujui oleh DPRD Medan sebesar Rp6,37 triliun.

Wali Kota juga Pernah Mengatakan dan meminta agar pemilik bangunan yang akan Mendirikan Bangunan harus disertai dengan pemasangan plang IMB di tempat yang mudah terlihat sesuai bentuk bangunannya.

Program Walikota Medan itu sudah tepat ini salah satu upaya kita meningkatkan PAD Demi Pemkot Medan bisa melaksanakan pembangunan kota, terutama merealisasikan lima program prioritas,” walikota kata Rochi.

Rochi Pasaribu mengatakan terbitnya peraturan daerah dan peraturan wali kota Medan, tentu OPD yang membidangi IMB semakin mengawasi tegaknya peraturan itu.

Namun Fakta yang ditemukan di lapangan sampai saat ini banyak bangunan masyarakat, kata Rochi, baik rumah maupun rumah toko menyalahi peraturan, seperti tidak memiliki IMB maupun menyalahi IMB itu sendiri.

“Sebagian masyarakat tidak memasang plang di lokasi Bangunan Bahkan tidak memiliki IMB, dikarenakan bangunannya tidak sesuai dengan Peruntukanya Seperti Yang Terlihat di Jl Tuasan/Pertahanan kelurahan Sirejo Hilir kecamatan Medan Tembung Jumlah unit Yang Dibangun Sebanyak 13 unit izinnya di IMB Sembilan Unit Jadi Yang Bodong ada sebanyak empat Unit Begitu juga Prolenya Juga tidak Sesuai Peruntukanya dan Lebar Ruko Tersebut tidak sesuai Tentunya ini akan menimbulkan kebocoran potensi PAD Pemilik Bangunan Sudah Pernah Di SP Satu Oleh Pihak (TRB) Kota Medan,” Namum Masih Membandel ucap Rochi Pasaribu.

 

 

( Ags )

Exit mobile version