Masyarakat Desa Sukamaju Kabupaten Karo Gelar Aksi Di Mapolda Sumut

Medan – Liputan Petang Masyarakat Sukamaju Kabupaten Karo menggelar aksi di Mapoldasu terkait sengketa lahan dengan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dikawasan Siosar, Kamis (24/03/2022).

LLoyd Reynold Ginting Minthe, SP yang merupakan Ketua DPC Projo Kabupaten Karo mengatakan, tarkait aksi hari ini, Kami masyarakat Sukamaju Kabupaten Karo bersama pengurus DPC Projo kabupaten Karo meminta kepada oknum-oknum penyidik di Polda Sumatera Utara ini agar profesional dan objektif melihat kasus .

Dimana selama ini kami bersengketa dengan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) di puncak 2000 Siosar, kami merasa penyidik dipengaruhi atau berat sebelah dalam menerapkan hukum,kata LLoyd.

karena kami persoalkan yang menjadi objek sengketa di puncak 2000 itu merupakan tanah adat Desa Sukamaju yang merupakan kawasan hutan produksi , itu yang kami jaga, karena kawasan hutan produksi ini sudah terbuka dan sudah ditanami masyarakat dengan tanaman pertanian ( holtikultura) untuk menyambung hidup, tutur LLoyd.

Namun tiba-tiba, pihak PT BUK mengklaim bahwa kawasan hutan puncak 2000 itu miliknya dengan membawa pelepasan hak ganti rugi dihadapan notaris

Menurut pengakuan LLoyd Reynold Ginting Minthe, SP, hal ini sudah diklarifikansi di kementerian kehutan dan KPH kehutanan wilayah 15 Kabanjahe bahwa itu memang kawasan hutan . Hal ini juga sudah disampaikan kepada penyidik Poldasu.

Namun yang kita sayangkan, kata LLoyd, walaupun sudah kita sampaikan kepada penyidik dan menyerahkan bukti-bukti pemanggilan terus berlanjut tanpa adanya klarifikasi kepada pihak yang berkompeten.

Artinya disini kami menduga bahwa pihak Penegak hukum ini menekan kami agar kami meninggalkan lahan tersebut, kata LLoyd.

Selain itu, LLoyd Reynold Ginting Minthe, SP selalu Ketua DPC Projo Kabupaten Karo dilaporkan melanggar Undangan-Undang ITE oleh pemilik PT BUK, karena beliau memposting berita media yang berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers.

Dengan demikian LLoyd dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Menurut LLoyd, dalam aksi ini Dit Krimum menyampaikan untuk sementara pengaduan- pengaduan terhadap masyarakat ditangguhkan terlebih dahulu, namun mengenai kasus ETI terus dilanjutkan, kata LLoyd.

Warga Sukamaju berharap pimpinan Polri segera membebaskan lahan tersebut. “Harapan kami agar bapak pemangku hukum di negara ini mengarahkan pandangannya kepada Sukamaju agar lahan itu dibebaskan agar kami dapat bertani lagi,” kata mereka menyebutkan ada 200 keluarga menempati lahan itu.

 

 

( A S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *