DAERAH  

“PARAH DIDUGA KEPALA DESA HARUAYA,KEC PORTIBI, KAB PADANG LAWAS UTARA, MEMALSUKAN PENERIMA SILUMAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2023′ BARU 6 (ENAM) BULAN MENJABAT KEPALA DESA HARUAYA.

Paluta || Liputanpetang – Dikatakan Junaidi Siregar’ Kepada Awak Media Bahwa Ketimpangan Mulai Dirasahakan Oleh Masyarakat Desa Aek Haruaya,Kec Portibi, Kab Padang Lawas Utara, Khusus nya Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Padahal Aturan Mekanisme Pembagian Sudah Jelas Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)Dana Desa.

Adapun Yang Dimaksud Oleh Junaidi Siregar’ Yang Berhak Menerima Dana Bantuan Tunai Langsung Yaitu, Kehilangan Mata Pencaharian,Mempunyai Anggota Keluarga Yang Rentan Sakit Menahun Atau Kronis,Keluarga Yang Tidak Menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Dan Rumah Tangga Dengan Anggota Keluarga Tunggal Lanjut Usia.

Sesuai Daftar Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 Diduga Ada Penerima Siluman Yang Dibuat Kepala Desa Aek Haruaya, Dan Membagikan Secara Diam-Diam Adapun Sesuai Hasil Musyawarah Penerima BLT Dana Desa Si Penerima Siluman Tidak Termasuk Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023.

Makanya Saya Sanggat Kecewa Terhadap Apa Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Aek Haruaya, Kenapa Penerima Siluman Dana BLT Dana Desa Bisa Mendapatkan Bantuan Tunai Langsung, Ujar Junaidi Siregar, Saya Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Memanggil Dan Menindaklanjuti Kebijakan Sesat Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Aek Haruaya,Kec Portibi, Kalau Dibiarkan Ke Arifan Masyarakat Jadi Taruhannya Dan Perpecahan Masyarakat Segera Terjadi Akibat Kebijakan Sesat Dan Sikaf Nepotisme Kepala Desa Aek Haruaya, Kec Portibi, Kab Padang Lawas Utara” Pungkas Junaidi Siregar.

 

Sesuai daftar keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2023 diduga ada penerima siluman yang dibuat kepala desa aek haruaya dan membagikannya secara diam – diam. Sesuai hasil musyawarah penerima BLT dana desa si penerima siluman tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jadi kenapa bisa masuk daftar keluarga penerima BLT dana desa padahal sudah jelas hasil musyawarah yang dilaksanakan di balai desa aek haruaya tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jelas ini kebijakan sesat kepala desa aek haruaya, ujar Junaidi Siregar pemuda dan masyarakat aek haruaya. Pemerintah kabupaten padang lawas utara memanggil dan menindaklanjuti kebijakan sesat yang dibuat kepala desa aek haruaya kalau dibiarkan ke arifan masyarakat jadi taruhannya dan perpecahan masyarakat segera terjadi akibat kebijakan sesat dan sikap nepotisme kepala desa aek haruaya. (Pungkas Junaidi Siregar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *