Pemkab Kampar Minta Turun Tangan Bila Pemerintah Siak Hulu Tidak Mampu.

Liputan Petang – SIAK HULU. Pemerintah Kecamatan Siak hulu mandul. Betapa tidak, penertiban warung hanya slokan belaka, buktinya masih ada yg beroperasi.Selasa, 23/04/22

Ironisnya, Surat edaran pemerintah Kecamatan Siak Hulu, telah yang dikeluarkan pada Tanggal.04 Matet2022, Tentang Penertiban Penyakit Masyarakat. Salah Satunya Warung Remang-Remang harus Ditutup.

Namun Sangat Disayangkan isi dari Surat Edaran itu Tidak Indahkan Oleh Para Pemilik Warung Remang-Remang, Dianggap hanya slogan saja atau kertas koran hanya untuk dibaca Bukan untuk dipatuhi.

Buktinya warung Remang-Remang itu tetap buka sampai Sekarang.

Ada pun Surat Edaran yang Berjudul.”
KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT) DI KECAMATAN SIAK HULU. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar NO 08 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ketua LSM Gerak Indonesia Emos, Angkat Bicara mengenai Surat Edaran yang dikelurkan oleh Pemerintah Kecamatan Siak hulu tentang Penertiban penyakit Masyarakat, Mengatakan Seharusnya isi dari pada Surat edaran itu harus dipatuhi oleh Masyarakat, Karna isi Surat itu Sama dengan TITAH atau perintah yang ditaati oleh masyarakat. Emos Menegaskan bila Pemilik Warung Remang – Remang itu tidak mematuhinya Seharusnya Pol PP Kab Kampar Sebagai Gardan terdepan yang didampingin oleh Polsek Siak Siak Hulu harus Bertindak Secepatnya,

Marwah Pemerintah Kecamatan Siak Hulu jangan sampai Tercoreng Akibat dari Ulah para Pemilik Warung Remang Remang tersebut, jangan sampai ada Imex dari masyarakat yang terkesan pemerintah Siak Hulu Lemah Untuk Bertindak. Padahal dalam Surat edaran itu ada 4 Poin, Salah Satunya yang berbunyi.” Menolak Keras adanya Tempat dan Kegiatan Hiburan Malam adanya Pekerja Seks Komersia. yang dipakati oleh Tokoh Masyarakat bahkan tokoh Agama, menyetujui untuk menertipkan dan menutup warung remang-remang yang diduga tempat Maksiat,

Menurut Emos Surat edaran itu jangan hanya sebagai formalitas, tapi harus dilaksanakan. Bila pemerintah Siak hulu benar- benar mengikuti sesuai dengan bunyi surat edaran tersebut lakukan Patroli Tiap malam dan didampingi oleh pihak kepolisian sampai tertip hingga pada penutupan. Kita berharap agar Pemkab Kampar turut tangan bila pemerintah Kec Siak Hulu tidak Mampu, Tegas Emos.

Seperti pantauan Media Dilapangan Sejak diterbitkan Surat Edaran itu, warung remang-remang yang ada di Desa Baru milik SNG dan Desa Pandau jaya milik NS masih tetap Exsis Alias masih tetap beroperasi.

Salah seorang warga Desa Pandau Jaya yang identitasnya tidak Sebutkan tapi masih bertempat tinggal Dekat Warung Remang-Remang itu Mengatakan kan Kepada media Warung remang-remang ini bang tiap malam Minggu ramai kali Cewek yang Seksi entah dari mana saja, bahkan Sering ada keributan Seperti yang terjadi baru-baru ini ada Perkelahia hingga dilaporkan Kepolsek Siak hulu. Ucapnya 21/03/22

Cama Siak Hulu Rahmat Fajri. S. STP. MSi, ketika Dikonfirmasi Melalui WhatsApp, tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.23/04/22.

 

 

( AS )

Exit mobile version