DAERAH  

PENGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN, MENDENGARKAN SAKSI AHLI HUKUM PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA SUMARNO

sidempuan || Liputanpetang –
Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Mesidangkan Dan Mendengarkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dalam Terdakwa Sumarno Perkara UU 41 Tahun 1999 Kepada Terdakwa Sumarno.

Dalam Kesaksian Prof.Dr.Maidin Gultom,S.H.,M,Hum.
Menyampaikan Kepada Majelis Hakim Bahwa Penerapan Perkara Yang Di tujukan Kepada Terdakwa Sumarno Tidak Prematur, Dimana UU 41 Tahun 1999, Telah Diganti Dengan Repisi UU hak Cipta Kerja.

Prof.Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum. Mengatakan Terkait Permasalahan Perkara Pidana Terdakwa Sumarno,Tidak Dapat Disidangkan Dalam Pidana, Melainkan Seharus Nya Perdata Disidangkan Di PTUN, Karenah Kedua Belah Pihak Sama Sama Mengklaim Mempunyai Data Baik Pihak Pelapor Humas SRL Dan Kelompok Tani Mawar,

Maka Dari Itu Prof.Dr. Maidin Gultom,S.H.,M.Hum. Mengatakan Kepada Awak Media Di Pengadilan Negeri Padang Sindimpuan, Seharus Nya Kita Sama Sama Belajar Tentang Penerapan Kasus Ini Apakah Ada Unsur Pidana Atau Hanya Masalah Perdata, Dimana Kelengkapan Data Kedua Belah Pihak, Semeatinya Di Mediasikan Oleh Dinas Terkait Baik Itu Perhutani Dan Pemda Paluta.

Dari Amatan Awak Media, Prof.Dr.Maidin Gultom, S.H.,M.Hum.
Seorang Dosen Dan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan (UNIKA).

Exit mobile version