Sidempuan || Liputanpetang – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Mengelar Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kepada Terdakwa Sumarno Perkara Pasal 50 Ayat 2 huruf A Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 35 Dan 36 UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja”
Jaksa Penuntut Umum, Sesi Septiana Sembiring, SH Dan Erwin Ade Putra Silaban, SH.
Menyatakan Terdakwa Sumarno Bersalah Menduduki Hutan Dan Menguasai Hutan, Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Dikurangi Masa Tahanan, Berserta Menganti Denda 800 Juta,
Menangapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Paluta, Penasehat Hukum Terdakwa Sumarno, M Sulaiman, SH Menyampaikan Kepada Awak Media, Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Ber alasan Dimana Pasal Perkara UU No 41 Tahun 1999 Sudah Kadurlasa, Dan Pelapor Tidak Pernah Mengetahui Objek Perkara Dimana Pelapor Mulai Berkerja Pada Tahun 2019, Namun Melaporkan Hal Kejadian Pada Tahun 2015.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Sumarno.
Subur Siregar, SH Juga Memberikan Pendapat Bahwa Dakwaan Dapat Dinyatakan Batal Demi Hukum Jika Tidak Memuat Waktu Dan Tempat Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Terdakwa” Jadi Secara Fakta Hukum Bedasarkan SK Kemenhut Pt SRL Itu Tidak Ada Memuat Areal Kerjanya Berada Di Ujung Gading” Terang Subur Siregar, SH.
Kami Sebagai Penasehat Hukum,Terdakwa Sumarno Merasa Sangat Kecewa Terhadap Putusan Jaksa Penuntut Umum,Dengan Menetapkan Penjara 3 Tahun Dan Denda 800 Juta.
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan No Register perkara pidana no 349/pid.sus/2022/PN./PSP yang dipimpin oleh Hakim ketua bernama Prihatin SH,MH dan Ryki Rahman Sigalingging SH,MH sebagai Hakim anggota, beserta Rudy Rambe,SH sebagai Hakim anggota akan kembali melanjutkan persidangan yang dilaksana terbuka secara Umum pada tanggal,20 Maret 2023 dengan Agenda mendengarkan Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Bapak Sumarno.( abenk)