HUKRIM  

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Tersangka Pencuri Ikan di TPI Tanjung Tiram

Batu Bara || Liputanpetang – M. Khairul Akbar Haris (30) alias Irul warga Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, tak dapat berkutik saat dirinya diamankan petugas. Pasalnya tersangka itu diduga melakukan pencurian ikan di depan Kedai Kopi HANNA MASALAH, Link III, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (14/1/23) kemarin, dan aksinya sempat viral karena terekam CCTV.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.10 wib.
Saat itu korban Susilawati (45) warga Dusun IV, Gang Nelayan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, menitipkan ikannya sebanyak 10 ( Sepuluh) kilogram kepada Mawardi yang merupakan salah satu pedagang di daerah itu. Kemudian korban pun pergi dan lanjut membeli ikan lainnya.
Namun sekira pukul 06.45 Wib, korban pun kembali untuk mengambil ikan yang telah dititipkannya tadi.
Setibanya di TKP, korban pun merasa panik karena sudah tidak melihat bungkusan ikan yang dititipkannya tadi.
Korban pun mencoba menanyakan perihal itu kepada Mawardi, namun pedagang itu mengaku tidak mengetahuinya karena sibuk melayani pembeli.

Korban pun berupaya mencari di sekitar pajak tersebut dan berhasil menemukan wadah timba plastik yang digunakannya untuk tempat ikannya tadi, namun sudah dalam keadaan kosong.

Merasa tidak puas, korban pun meminta tolong kepada salah satu pekerja warung kopi disekitar itu untuk melihat rekaman CCTVnya.
Dan ternyata benar barang titipannya tersebut dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenalinya itu.

Atas kejadian itu korban pun merasa keberatan dan tidak senang, sehingga langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Labuhan Ruku.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Cristian DC Panggabean, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan.

Tidak memakan waktu yang begitu lama, tepatnya pada hari Rabu (18/1/2023), sekira pukul 10.00 wib, Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan langsung memboyongnya ke Mako Polsek Labuhan Ruku.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini,
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Cristian DC Panggabean, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih diperiksa. Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 305.000 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah),” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *