DAERAH  

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Komisi A Dengan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Dan Pawanslu 12 Kecamatan Di Kabupaten Padang Lawas Utara

Paluta || Liputanpetang – Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPRD Komisi A Kabupaten Padang Lawas Utara Dengan Badan Pengawas Pemilu Umum (BAWASLU) Kabupaten Padang Lawas Utara,

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Se Kabupaten Padang Lawas Utara Dab Aliansi Dolok Bersatu Terkait Penyalahgunaan Jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM)
Dalam Hal Penetapan Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Keluruhan/Desa Di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Yang Ikut Serta Dalam Pertemuan Dengan Masyarakat Se Kecamatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Dihadiri Oleh Ketua Komisi A Dan Para Anggota Komisi A.

Perwakilan Masyarakat Kec Padang Bolak Dan Kec Dolok, Sadar Putra Adi Guna.
Menyampaikan Kepada Anggota DPRD Komisi A, Bahwa Telah Terjadi 2 Kali Putusuan Penetapan PKD Dan Adanya Peserta Yg Tidak Berada Berdomisili kecamatan Padang Bolak Maupun Kec Dolok ,
Yang Telah Di Umumkan Di Pengawas Panitia Pengawas Pemilih Umum (PANWASLU),Tungakas Sadar Putra Adi Guna Selaku Masyarakat.

Dari Dengar Tangapan Pedapat Bawaslu Kab Padang Lawas Utara Dan Panwaslu Kec Padang Bolak, Dan Masyarakat Berserta Anggota DPRD Komisi A, Menghasilkan Tanggapan Agar Bawaslu Memperbaiki Cara Mekanisme Perekutan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Desa Atau PKD.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Memberikan Teguran Kepada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara,Untuk Mengevaluasi Untuk Kembali Perekutan Panitia Pengawas Pemilih Umum, Dan Memberi 12 Hari Kerja Untuk Meperbaiki Mekanisme Cara Perekutan Kinerja Pawaslu.(abenk)

Exit mobile version