DAERAH  

Spanduk Bupati Beratribut Parpol Terpajang Dikantor Camat, IPMI Paluta Demo

Foto : Massa IPMI Paluta melakukan aksi bakar ban di depan Kantor Bupati Paluta.

 

Paluta || Liputanpetang – Massa mengatasnamakan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menggelar aksi unjukrasa demo Kantor Bupati Paluta, Kamis (06/04/2023), karena spanduk bupati berartribut parpol terpajang di kantor camat.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan koordinator lapangan Doni Fahrijal Harahap, Camat Kecamatan Portibi diduga telah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, karena adanya terpasang spanduk salah satu partai didepan pintu masuk atau tepatnya diatas teras Kantor Camat Portibi.

Dimana spanduk tersebut memuat gambar atau foto ketua partai pusat, ketua partai provinsi dan ketua partai Kabupaten Paluta, sekaligus fungsionaris pusat dengan berseragam partai.

“Memang tulisan spanduk ucapan selamat Idul fitri, tapi bukan jadi alasan untuk bisa nebeng di fasilitas pemerintah, sekalipun ketua partai tersebut sedang menjabat sebagai Bupati Paluta yang isunya akan mencalonkan diri jadi DPR RI,” katanya.

Karena institusi pemerintah bersifat independen, seyogyanya dijaga independensi dan integritas lembaga pemerintah dari kepentingan pribadi, kelompok dan golongan yang dapat berdampak rusaknya citra institusi pemerintah.

“Sekalipun sedang menjabat sebagai Bupati dan camat bukan berarti bisa berbuat sewenang-wenang di kabupaten Paluta dan bertindak menggunakan jabatan dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi dan partai,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, massa IPMI Paluta menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain, meminta keterangan Bupati Paluta terkait spanduk partai yang terpajang di Kantor Camat Portibi. Minta Bupati Paluta mengakui bersalah telah menyalahgunakan jabatan.

Meminta kepada Bupati Paluta mengundurkan diri dari jabatan bupati, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, wewenang dan kekuasaan karena telah memajang spanduk partai di gedung Kantor Camat Portibi.

Meminta kepada Gunernur Sumatera Utara agar memberikan peringatan kepada Bupati Paluta dan berhentikan dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, wewenang dan kekuasaan.

Meminta Menteri Dalam Negeri mengawal proses tuntutan ini agar berjalan sesuai UUD 1945, UU dan PP serta segala hukum yang berlaku, demi menjaga integritas institusi pemerintah khususnya di kabupaten Paluta.(abenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *