HUKRIM  

Syahbila Di Bunuh Pacarnya

Medan – Liputan Petang Syahbila Nur Rohima (15) warga Jl. Jati Gg.Imam Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia , di bunuh pacarnya dengan menyiram kan air keras ( Soda api ) Minggu (26/9/2021) akhir meninggal setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit Mitra Sejati

Sementara tersangka yang mencoba menggelabui polisi akhirnya berhasil diringkus,setelah di lakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian jalan Stasiun pekuburan China, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Minggu tengah malam.

Kanit Reskrim Polsek Deli tua Iptu Martua Manik SH. MH kepada awak Media mengatakan, tersangka PN (26), yang nekad menyiram air keras kepada korban karena cemburu.

“Tersangka cemburu karena korban berteman dengan pria lain, antara korban dengan tersangka bertetangga,” kata Iptu Martua Manik, Senin (27/9/)

Disebutkan, mulanya tersangka membawa korban kerumah orangtua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sebagian tubuhnya luka melepuh.

Pengakuan tersangka kalau korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

“pertolongan pertama, Legiman (52) membawa korban ke rumah sakit namun tidak lama dalam perawatan Legiman mendapat kabar kalau putrinya sudah meninggal dunia. Selanjutnya Legiman membuat pengaduan ke Polsek Delitua,” cetus Martua Manik.

Selanjutnya, sebut Martua, pihaknya melakukan olah TKP sekaligus pra rekontruksi dan diketahui kalau pengakuan tersangka sangat diragukan.

“Karena ada kejanggalan dari keterangan tersangka, lalu kita amankan tersangka untuk diinterogasi hingga akhirnya dia mengakui telah menyiram tubuh korban dengan air keras,” jelas martua.

Pengakuan tersangka, tambah Martua, tega menyiram korban dengan air keras karena cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Ditambahkan, awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Setelah keliling Kota Medan, tersangka membawa korban ke Jalan Stasiun pekuburan China.

“Dilokasi, tersangka berhenti dengan alasan ban sepeda motornya kurang angin. Tiba- tiba tersangka mengambil air keras yang sudah disiapkan dari gantungan sepeda motor dan langsung menyiramkan ketubuh korban,” paparnya.

“Tersangka sendiri mengaku nekad menyiram korban hanya untuk memberi pelajaran karena korban dicurigai tersangka berpacaran dengan pria lain,” imbuhnya.

Dalam kasus itu, tambah Martua Manik, tersangka dipersangkakan melanggar Apsal 338 KUHP dengan ancaman hukuman.20 tahun.

Sebagai barang bukti, turut disita 1 Unit Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, 1 Plastik kantongan kresek warna merah, 1 botol plastik kecil warna putih tutup hijau, 1 potong baju kaos warna merah (pelaku).

Ditambah, 1 celana pendek warna biru (pelaku) dan 1 sendal Swalow warna putih pelaku.(AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *