Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Kuasa Hukum Minta Albert Kang Dibebaskan

Medan-Liputan Petang.com– Hakim tunggal Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, yang menyidangkan perkara dugaan menguasai tanah/penyerobotan tanah yang dilaporkan PT Victor Jaya Raya (VJR) terhadap Albert Kang, diminta dapat memutuskan secara adil dan melihat fakta-fakta secara jernih. Bukan memutus lantaran ada tekanan yang diduga dari oknum pejabat negara.

“Pasal yang disangkakan terhadap Albert Kang mengada-ada. Beliau berniat baik ingin mempercantik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Royal Sumatera, tapi malah dituduh ingin menguasai tanah,” ungkap Dr H. Razman Arif Nasution, kuasa hukum Albert Kang dalam keterangan resminya yang diterima innews, Minggu (14/11/2021).

Untuk itu, Razman meminta hakim bersikap adil dan membebaskan kliennya. “Penyidik di kepolisian sudah salah menetapkan delik yang dijadikan dasar hukum dalam berita acara pemeriksaan Albert Kang sebagai tersangka. Jadi, hakim pun jangan sampai membuat putusan yang keliru,” ujarnya.

Dia mengungkap bahwa ada informasi kalau ada petinggi negara yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Albert Kang. “Saya bisa buktikan ada orang bermain dalam kasus ini. Gak usah kau (PT VJR) sok jago. Saya dengar kau memakai jasa oknum tertentu untuk mempersalahkan Albert Kang. Bagi saya tidak ada yang kuat dengan hukum,” serunya.

Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Albert ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2021, dan dianggap telah melanggar UU No. 52 PRP Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines, yang tidak ada sangkut pautnya dengan tersangka.

Dijelaskan, Albert Kang membeli tanah di Perumahan Royal Sumatera dari PT VJR pada 31 Desember 2004, dan membangun rumah. Di belakang tanah milik Albert ada fasum milik PT VJR yang ditumbuhi semak belukar yang dihuni biawak, ular, dan lainnya. Kondisi ini sangat mengganggu keluarga Albert.

Di 2006, Albert meminta PT VJR membersihkan fasum tersebut dan ditata, namun tidak direspon. Atas inisiatif sendiri, pada 2010, Albert membersihkan area tersebut, memasang turap agar tidak longsor, dan memasang lampu taman dengan biaya sendiri. Tidak ada teguran dari pihak PT VJR atas tindakan Albert tersebut.

Pada 2018, Albert meminta izin kepada PT VJR untuk kembali mempercantik area tersebut dengan biaya sendiri. Izin pun diberikan dalam bentuk surat tertulis yang ditandatangani Mr. Hwang Jang Suk selaku Project Manager. Ternyata, hasilnya memang sangat baik dan bisa dinikmati oleh publik.

Selang dua tahun, tiba-tiba PT VJR menyurati Albert yang isinya melarang dirinya melakukan perbaikan fasilitas taman dan turap diatas area tersebut. Sempat Albert berkomunikasi terkait surat tersebut kepada Tarman Hartono Komisaris PT VJR melalui pesan pendek. Dan dibalas, “Anggap saja nggak ada, jangan dilayani dia, saya tanggung jawab…”

Pada 2 Desember 2020, PT VJR meminta Albert membongkar apa yang telah dikerjakan olehnya. Namun, Albert tidak menuruti kemauan tersebut karena merasa sudah mendapat izin dari perusahaan tersebut sebelumnya. Hingga akhirnya PT VJR mengadukan persoalan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Menurut Razman, diduga kuat PT VJR mengadukan Albert lantaran kliennya itu aktif bersama Komunitas Penghuni Perumahan Royal Sumatera yang menuntut agar PT VJR memenuhi janjinya untuk melengkapi fasum bagi penghuninya.

“Dari kronologi di atas, jelas telah membuktikan bahwa Albert Kang bukan pelaku tindak pidana memakai tanah tanpa izin dari yang berhak. Sebab izin telah diberikan dan itu pun sudah diakui PT VJR kepada hakim di persidangan,” terang Razman.

Klien saya, ujar Razman, tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dipersangkakan. “Oleh karena itu, sepatutnyalah hakim membebaskan Albert Kang dari segala tuntutan hukum atau setidaknya menyatakan dakwaan/tuntutan terhadap Albert Kang tidak dapat diterima,” pungkas Razman.

Hingga berita ini diturunkan, PT VJR belum memberikan keterangan resmi. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *