Medan || Liputanpetang – pencurian aliran listrik dikota medan seakan tidak ada habis nya, terbukti saat awak media menemukan sebuah rumah di daerah laut dendang tersambung aliran listrik tanpa meteran
Terlihat jelas saat awak media melintasi sebuah rumah di daerah lautdendang sabtu (06/01), kabel yang dipasang langsung dari sebuah tiang listrik dan tanpa melalui meteran
Awak media juga berusaha untuk konfirmasi langsung kepada pemilik rumah, akan tetapi tidak ada satu orangpun berada didalam rumah
Awak media mencoba untuk konfirmasi ke warga sekitar, tidak tahu kami kalau dia curi listrik bang, kalau orang nya itu pengusaha teratak bang namanya DS S ” Ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya
Padahal sudah jelas dalam Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Ditempat terpisah kepala ranting PLN cabang medan timur belum bisa di konfirmasi prihal pencurian listrik di wilayah nya dikarenakan akhir pekan- bersambung