HUKRIM  

Diduga Oknum Polisi Polres Kota Langsa Terlibat Kasus Tangkap Lepas Penadah Barang Curian,Tidak Ada Kepastian Hukum

 

 

 

Langsa, Liputanpetang – KEPADA, BAPAK KAPOLDA, BAPAK WAKA POLDA ACEH DAN BAPAK KAPOLRES KOTA LANGSA UNTUK MENGUSUT MASALAH TANGKAP LEPAS PANADAH BARANG CURIAN OLEH PIHAK OKNUM POLISI YANG BERSANGKUTAN .13 JANUARI 2023. SAYA SELAKU ORANG TUA YANG TIDAK MENGERI TENTANG HUKUM DI INDONESIA TERUTAMA DI KOTA LANGSA SAYA HANYA MEMINTA DAN MEMOHON KEPADA OKNUM POLISI KEPASTIAN HUKUM ANAK SAYA DARI PIHAK OKNUM POLISI MALAH DI PEROLOK OLOK OLEH OKNUM POLISI TERSEBUT.

TANGGAL 12-NOVEMBER 2022 KEMARIN PELAKU, PENADAH, SAKSI KORBAN SUDAH ADA NAMUN PROSES HUKUM TIDAK BERJALAN MALAH DILEPASKAN PENADAH MALAM ITU JUGA

Keluh kesal orang tua pelaku terhadap oknum polisi,tanggal 13-januari 2023 kemarin, orang tua pelaku menerima surat perpanjangan tahanan jaksa dari pihak kepolisian negara indonesia di polres kota langsa setelah menerima surat dari kepolisian ,orang tua pelaku memohon/memintak ke pada oknum polisi, untuk bisa menjadi tahanan luar kata orang tua pelaku biar saya yang menjamin ,apa bila anak saya lari biar saya yang di hukum”ujar orang tua pelaku tersebut namun oknum polisi tidak di gubris permitaan orang tua pelaku malah di permaikan dengan jawab yang tidak menyenangkan hati seperti di perolok olok, padahal orang tua pelaku tau bahwasanya pembeli barang pencurian sudah di lepas oleh oknum polisi malam jumat itu juga , karana sudah ada surat namai dari kampung melalui guechik dan keplor antara korban dan pelaku, maka orang tua berani meminta supaya anaknya bisa menjadi tahanan luar” ujar orang tua Pelaku tersebut

Kamis tanggal 12-November-2022. tersangka dan pembeli barang pencurian sudah boyong kepolres kota langsa bersama barang bukti untuk di proses secara hukum ,namun yang di proses hanyalah pada pelakunya saja ,sementara pembeli barang pencurian diduga sudah lepaskan sampai saat ini masik berkeliaran di kota langsa ,diduga ada apa oknum polisi polres kota langsa pembeli Barang pencurian, apaka sesuai dengan KUHP oknum polisi melepaskan pembeli/ penadah barang pencurian pembobolan rumah di kampong blang,

Disisilai media bhayangkaranews ,sempat berkomfirmasi di rumah korban pencurian di kampung blang langsa tanggal 20-januari kemarin disaat saya keluar rumah sama keluarga untuk membeli kebutuhan dapur ketika saya membukak pintu rumah saya melihat

HP endroid jam tanggan sudah tidak ada lagi, lalu saya melihat dompet sudah tidak berada ditempatnya

ketika kedapur saya meliat jendela sudah terconkel ,lalu saya ke polres untuk membuat laporan , rumah saya sudah di bobol maleng. dalam keterangan kejadian kira kira dari bulan oktober 2022 kemarin “ujarnya bapak tau oknum polisi sudah berhasil menangkap pembeli/ penadahnya tidak tau, yang saya tau pelakunya sudah di tangkap ,namun

pembeli/penadah barang tidak tau mereka di tangkap atau tidak oleh oknum polisi sebab tidak pernah beritau sama saya oleh oknum polisi”ujar korban pencurian
kepada media

 

diduga barang bukti sudah ada di polres langsa jam tangan dan HP endroid milik korban warga kampong blang ,dan tabungas milik warga paya bujuk dan yamaha soul milik inisial fzn, yang dibeli pada tersangka inisial ikb, dan juga honda coopy milik warga kampong blang senibong langsa yang mengatar jemput inisial ikb untuk aksi pencurian. ada pencuri ada pembeli kalau pencuri di proses hukum, mengapa penada tidak di proses secara hukum apa kah penada tidak melangar pasal KUHP 480 membeli barang pencurian pebobolan rumah di kampong blang langsa ( sumber bayangkhara news .id/red)

Exit mobile version