Medan || Liputanpetang – Kinerja lurah pekan Tanjung Morawa dipertanyakan, hal tersebut dikarenakan lurah tersebut berani mengeluarkan surat tanah yang bersengketa
Berawal dari warga berinisial B yang membeli sebuah rumah di daerah pekan Tanjung Morawa merasa tertipu, warga berinisial B tersebut membeli rumah dari pak kepling 3 pekan Tanjung Morawa, B mempertanyakan surat dasar sk camat tersebut kepada kepling, akan tetapi kepling menjawab surat dasarnya ada dan disimpan dikantor lurah
Setelah membayar sejumlah uang untuk ganti rugi tanah tersebut ternyata surat dasar yang pertama tidak ada bahkan langsung terbit surat tanah sk camat atas nama B
Setelah B menguasai surat sk camat tersebut dan merasa memilik,i B berencana menyewakan atau menjual tanah tersebut dikarenakan jauh dari tempat B bekerja yang berada dimedan, betapa terkejut nya B ketika mendatangi rumahnya tersebut ada warga yang mengakui rumah tersebut adalah rumahnya
Kemudian B mendatangi kepling 3 pekan labuhan dan bertanya tentang rumah nya yang dikuasai orang lain, kepling tersebut kemudian memediasi B dengan warga yang mengakui rumah tersebut, dalam mediasinya pak kepling berjanji mengganti seluruh uang B yang sudah diterimanya dan uang pembuatan atas terbitnya surat tersebut sebesar 2 juta rupiah
Awak media juga langsung menemui lurah pekan labuhan untuk konfirmasi tentang mengapa surat sk camat bisa terbit sedangkan rumah tersebut bersengketa antara dua warga, pak lurah mengatakan, saya hanya mendapat laporan dari kepling, kepling bilang itu rumah tidak bersengketa, saya juga merasa ditipu kepling karena pak kepling tidak jujur dan juga tanah tersebut belum pernah terbit suratnya” Ucap pak lurah di ruangan nya
rencananya B akan melaporkan oknum kepling 3 pekan tanjung Morawa ke polres deliserdang di karenakan B telah kehilangan uang sebesar lima puluh tujuh juta rupiah ditambah pembuatan surat sk camat atas nama B sebesar dua juta rupiah ( team)