Gambar : Ilustrasi
Medan || Liputanpetang – Intruksi kapolri untuk memberantas narkoba benar benar dijalankan poldasu, ini terbukti dengan diamankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,3 gram di daerah paya rumput lingkungan 1 kec medan deli
Tersangka berinisial B dan D diamankan polisi kamis (05/10) saat sedang menjual narkoba, polisi berhasil menangkap keduanya lalu memboyong kepolda sumut
Informasi yang didapat awak media di lapangan dan keluarga TSK bahwa sabu yang dijual B dan D berasal dari seseorang warga percut yang biasa di panggil pesek melalui tangan doyok, biasa dipanggil pesek bang ” Ucap sumber yang bisa dipercaya
Ketika awak media konfirmasi melalui sambungan telepon, pesek sempat emosi dan bernada besar, abang namanya siapa,dari media mana, dapat no ku dari mana dan dijawab awak media mengenai no telepon itu saya tidak akan memberitahu itu ada UU yang melindungi mengenai nara sumber, ya sudah kalau tidak mau memberitahu saya matikan telepon nya” Ucap pesek sambil mematikan telepon
Awak media juga mencoba untuk konfirmasi ke dirnarkoba poldasu rabu (25/10) mengenai penangkapan keduanya dan kenapa bandar besar nya sampai sekarang belum di amankan akan tetapi sampai berita ini naik kemeja redaksi belum ada balasan dari dirnarkoba poldasu