HUKRIM  

Unit Reskrim Polsek Medang Deras Berhasil Ciduk 3 Pelaku Lahgun Narkotika, Diduga Satu Pelaku Dilepas Setelah Bayar Upeti 50 Juta

Batubara || Liputanpetang – Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang langsung dipimpin oleh Plt Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung SH berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika, Jenis Sabu-Sabu,.di Kuala Sipare, Dusun Pematang Eru, Desa Medang, Kec. Medang Deras, Ka. Batubara, Rabu (11/10/2023/ sekira 13:00 wib.

Informasi yang diperoleh dari Plt Kapolsek Medang Deras AKP Rudianse Sipayung, menindaklanjuti informasi tentang adanya seseorang yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu- Sabu, dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, saat sampai dilokasi sekira pukul 14:00 wib, tim Opsnal Polsek Medang Deras melihat ada 1 (satu) orang laki-laki, yang diduga sedang menunggu pelanggan dan langsung menangkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 2 (dia) paket Sabu-Sabu terbungkus plastik yang sempat dibuang pelaku.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual dan petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari penangkapan tersebut, selain berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku berikut dengan barang bukti 2 (dua) paket shabu-shabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp 115.000 (Seratus Limas Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan Sabu-Sabu, 1 (satu) bungkus plastik kosong tempat shabu-shabu, 1 (satu) Kaca Virex , dan  1 ( satu) buah korek api mancis warna kuning.

Adapun tiga pelaku yang diamankan petugas yakni, Muh Syahputra alias Putra (19), warga Dusun Pematang Eru, Desa Medang, Kec.Medang Deras, Kab.Batubara, Sayful Aslami alias Ipul (33), seorang karyawan BUMN, warga Dusun Antara, Desa Pematang Cengkring, Kec.Medang Deras, Kab.Batubara, dan Vino Hancen Op.Sunggu alias Pino (30), warga Dusun Bukit, Desa Pematang Cengkring, Kec.Medang Deras, Kab.Batubara,” tutupnya

Setelah polsek medang deras mengamankan ketiga pelaku tersebut lalu diserahkan kepolres batubara, informasi yang di dapat awak media dilapangan salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bernama Sayful Aslami alias Ipul (33), seorang karyawan BUMN, warga Dusun Antara, Desa Pematang Cengkring, Kec.Medang Deras, Kab.Batubara diduga telah dilepas polres batubara setelah membayar upeti sebesar 50 juta

Kanit reskrim polsek medang deras
Ipda junaidi SH ketika dikonfirmasi awak media (18/10) mengatakan, Slmt siang pak.utk kasus lahgun narkotika penanganannya dipolres , namun begitu awak media juga mencoba konfirmasi kasat narkoba polres batubara mengatakan melalui pesan singkat, Konfirmasi ke KBO ya pak, maaf sy lg dilapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *